Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Ladang Ganja di Bromo Buntut Lemahnya Pengawasan Kemenhut

Penemuan ladang ganja di wilayah BB TNBTS. (Dok. Humas BB TNBTS)
Penemuan ladang ganja di wilayah BB TNBTS. (Dok. Humas BB TNBTS)
Intinya sih...
  • Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi PKS Johan Rosihan mengecam lemahnya pengawasan pemerintah terhadap temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
  • Johan mendesak Kementerian Kehutanan untuk bertindak cepat, memperketat patroli, dan menggunakan teknologi pemantauan berbasis drone serta citra satelit secara lebih intensif.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi PKS Johan Rosihan, menanggapi temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Dia mengatakan, temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Temuan ladang ganja dalam jumlah besar ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan lemahnya pengawasan di kawasan konservasi," kata Johan Rosihan, Kamis (19/3/2025).

Ia pun mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penemuan 59 titik ladang ganja di TNBTS. 

"Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan harus segera bertindak cepat, memperketat patroli, serta menindak tegas para pelaku agar hal ini tidak terulang dan tidak semakin merusak nama baik TNBTS,” tutur dia.

1. Kemenhut diminta berkoordinasi dengan penegak hukum

Gunung Bromo (unsplash.com/Alessio Roversi)
Gunung Bromo (unsplash.com/Alessio Roversi)

Johan juga meminta Kementerian Kehutanan untuk menggunakan teknologi pemantauan berbasis drone dan citra satelit secara lebih intensif guna mendeteksi aktivitas ilegal sejak dini.

Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta melibatkan masyarakat lokal dalam upaya pengawasan kawasan taman nasional.

“Jangan sampai Taman Nasional Bromo yang menjadi ikon wisata dan konservasi malah dikenal sebagai lokasi aktivitas ilegal seperti ini. Kementerian Kehutanan harus mengambil tindakan serius untuk menjaga integritas dan kelestarian kawasan taman nasional,” kata dia.

Selain itu, Johan mendesak pihak berwenang untuk segera menangkap aktor utama di balik kasus ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Dia meyakini tindakan yang cepat dan tegas, kejadian serupa tidak lagi terjadi di taman-taman nasional lain di Indonesia.

2. Ladang ganja tak terkait larangan penggunaan drone

Penemuan ladang ganja di wilayah BB TNBTS. (Dok. Humas BB TNBTS)
Penemuan ladang ganja di wilayah BB TNBTS. (Dok. Humas BB TNBTS)

Keberadaan ladang ganja di TNBTS ini juga dicurigai publik terkait dengan larangan penggunaan drone bagi para wisatawan.

Terkait hal ini, Johan mengaku telah mengonfirmasi langsung ke Kementerian Kehutanan terkait kebenaran informasi tersebut. 

"Saya barusan konfirmasi ke Kementerian Kehutanan larangan penggunaan drone itu tidak ada hubungannnya dengan temuan ganja itu," kata dia. 

Kemenhut, kata dia, mengklaim bahwa keberadaan ladang ganja ini tak terkait dengan larangan penggunaan drone bagi wisatawan.

"Ini terkonfirmasi bahwa di Rinjani dan taman nasional lain juga diberlakukan aturan itu, dan tidak benar itu dilarang tapi dikenakan tarif saja," ujar dia. 

3. Klarifikasi TNBTS atas temuan ladang ganja

Penemuan ladang ganja di wilayah BB TNBTS. (Dok. Humas BB TNBTS)
Penemuan ladang ganja di wilayah BB TNBTS. (Dok. Humas BB TNBTS)

Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo. Publik lantas menduga keberadaan ladang ganja itu ada kaitannya dengan larangan penggunaan drone bagi para wisatawan yang mau berwisata di Bromo.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan pada 18-21 September 2024, pihaknya bersama Polres Lumajang, TNI, dan Perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kecamatan Lumajang menemukan ladang ganja di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Senduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan TN Wilayah III, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II yang secara administrasi berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. 

Ia mengatakan, jika lokasi penemuan ladang berada di kemiringan dan sangat tersembunyi karena tertutup semak belukar, kirinyu, gengger, hingga akasia.

Polres Lumajang kemudian menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah warga Desa Argosari yang saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. 

"Kami menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi ladang ganja. Drone ini juga yang kami gunakan untuk menemukan akses menuju ladang tersebut," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us