Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI
Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • DPR RI menunjuk Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi MK menggantikan Inosentius Samsul.

  • Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi menunjuk Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usulan parlemen menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melaporkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Adies Kadir didasarkan pada surat keputusan DPR RI nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026. Surat tersebut berisi tentang pergantian usulan nama hakim konstitusi perwakilan lembaga DPR RI dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir.

"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," kata Habiburokhman dalam laporannya.

Setelah itu, Saan Mustopa meminta persetujuan peserta rapat apakah penunukkan Adies Kadir sebagai calon tunggal hakim MK dari parlemen dapat disetujui. Seluruh peserta rapat yang hadir pun menyetujui penunjukan Adies Kadir.

"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI yang menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir SH. M.Hum. sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?" tanya Saan dan disetujui peserta rapat.

"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat.

Editorial Team