DPR Revisi UU Desa Jelang Pemilu, Kades Bisa Jabat Selama 9 Tahun

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR mulai menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 15/PUU-XXI/2023. Padahal, revisi UU Desa tidak masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2023.
"Meskipun revisi UU Desa tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Awiek itu kepada IDN Times, Kamis (22/6/2023).
Ia mengakui, salah satu pasal yang bakal direvisi menyangkut masa jabatan kepala desa. Baleg bakal memperpanjang masa jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal hanya bisa menjabat sebanyak dua periode.
"Alasan (masa jabatan) 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, dengan adanya stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," tutur dia.
Ia mengatakan, Baleg DPR sudah membentuk panitia kerja penyusunan RUU Desa. Maka, selanjutnya mereka bakal mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.
1. Masa jabatan kepala desa ditambah karena tak bisa disamakan dengan pemimpin tingkat nasional

Sementara, Tim Ahli di Baleg, Widodo, mengatakan, masa jabatan kepala desa tidak bisa disamakan dengan jabatan pimpinan nasional. Sebab, mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat. Itu sebabnya, masa jabatan kepala desa ditambah dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional jangka waktunya," ungkap Widodo.
Usulan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang merupakan salah satu rekomendasi dari hasil rakernas III PDIP pada awal Juni 2023. Semula, di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.
Namun, dalam revisi UU Desa, masa jabatan kepala desa akan diubah menjadi 9 tahun dan maksimal dijabat dua periode.
2. Fraksi PPP usulkan calon tunggal kepala desa bisa langsung ditetapkan

Sementara, Awiek juga menyebut bahwa Fraksi PPP mengusulkan agar calon tunggal kepala desa bisa langsung ditetapkan saja. Di Pasal 34 UU Desa saat ini, kata Awiek, calon tunggal kepala desa harus ditetapkan melalui proses musyawarah.
"Kami dari Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal, sebaiknya langsung ditetapkan agar efektif dan efisien," kata Awiek.
Mereka juga mengusulkan revisi di Pasal 72 UU Desa terkait besaran dana desa. Ia mengusulkan agar jangan ada standarisasi alokasi dana desa harus 15 persen dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
"Kami mengusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK (Dana Alokasi Khusus) transfer daerah dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD," tutur dia.
3. Perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi celah perbuatan korupsi

Sementara, menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Adam Muhshi, perpanjangan masa jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.
"Secara substansi, dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat, maka potensi korupsi semakin terbuka," ungkap Adam di Jember, dikutip dari ANTARA, Jumat (23/6/2023).
Adam kemudian menyitir data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut, karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat. Namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," kata dia.