SETARA Institute: TNI Sabotase Proses Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras

- SETARA Institute menilai penyelidikan Polri atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus cukup progresif, namun TNI disebut mengintervensi dan mengaburkan proses hukum melalui pernyataan publiknya.
- Terdapat perbedaan data pelaku antara versi TNI dan Polri, sehingga SETARA mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta agar pengungkapan kasus berlangsung objektif dan transparan.
- Hendardi menilai TNI berupaya menggiring kasus ke peradilan militer, padahal seharusnya diproses di peradilan umum karena melibatkan dugaan pelanggaran pidana oleh prajurit BAIS terhadap warga sipil.
Jakarta, IDN Times - SETARA Institute menilai penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, oleh Polda Metro Jaya cukup progresif. Hal ini diketahui dari beberapa temuan awal yang cukup meyakinkan.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, penyelidikan cukup progresif karena diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait hingga kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku.
“Namun pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026).
1. Terdapat perbedaan inisial pelaku dari kasus yang ditangani TNI dengan Polri

Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.
Selain itu, menurut temuan awal Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari empa orang.
“Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan,” ujar dia.
2. SETARA Institute mendesak dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta

Dalam konteks tersebut, SETARA Institute mendesak agar pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
“Polri yang bekerja untuk mengungkap kasus ini secepatnya, Komisi III yang membentuk Panitia Kerja pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Komnas HAM yang membentuk Tim Khusus untuk mengawal kinerja kepolisian, dan masyarakat sipil yang memiliki tim independent tersendiri perlu diorkestrasi dalam satu tim gabungan,” ujar dia.
3. TNI dinilai berupaya menggiring ke peradilan militer

Selain itu, Hendardi menilai, TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar.
“Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum,” ujarnya.
Terlebih adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI.
“BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI,” kata dia.
Oleh karena itu, SETARA juga mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI.
“Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI,” lanjutnya.


















