- penguatan landasan penyelenggaraan penyiaran nasional melalui penyesuaian asas, tujuan, fungsi, arah, dan ruang lingkup penyiaran;
- penguatan kelembagaan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengaturan dan pengawasan isi siaran;
- penataan dan penguatan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), termasuk pemanfaatan platform digital;
- pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
- penataan penyelenggaraan platform digital, termasuk layanan Over the Top (OTT) dan User Generated Content (UGC);
- tanggung jawab penyelenggara platform digital terhadap konten digital, keandalan dan keamanan sistem, serta perlindungan kepentingan publik;
- pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab;
- penguatan kualitas dan tanggung jawab isi siaran; serta
- penguatan penyelenggaraan dan pengawasan siaran iklan, termasuk dengan memperhatikan kepentingan umum dan perlindungan kelompok masyarakat.
Ruang Diskusi Terbuka, Komisi I DPR Tegaskan RUU Penyiaran Belum Final

RUU Penyiaran belum final dan akan memasuki Pembicaraan Tingkat I, sehingga masyarakat serta pemangku kepentingan masih dapat menyampaikan kritik, data, dan usulan penyempurnaan.
Pembaruan UU merespons pergeseran dari radio-televisi konvensional ke platform digital, OTT, UGC, dan AI, dengan prinsip persaingan adil serta perlindungan kepentingan publik.
Komisi I menegaskan kemerdekaan pers tetap diatur UU Pers; pembahasan akan menelaah kewenangan KPI, pengawasan platform, dan potensi tumpang tindih regulasi.
Jakarta, IDN Times – RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih berada dalam proses legislasi dan akan memasuki Pembicaraan Tingkat I. Karena itu, rumusan yang ada belum merupakan ketentuan final. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan masih memiliki ruang yang sangat besar untuk menyampaikan masukan, kritik, catatan, data, maupun usulan penyempurnaan kepada DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan selanjutnya.
Komisi I DPR RI memandang penting agar pembahasan RUU Penyiaran ditempatkan secara utuh, baik dari sisi substansi maupun tahapan pembentukannya. Kritik dan catatan publik merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan RUU, namun pembahasan juga perlu melihat keseluruhan desain pengaturan yang sedang disiapkan untuk menjawab perubahan besar ekosistem penyiaran dalam lebih dari dua dekade terakhir.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir ketika penyiaran nasional masih didominasi radio dan televisi konvensional. Saat ini, masyarakat memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan tidak hanya melalui televisi dan radio, tetapi juga melalui platform digital, layanan video dan audio berdasarkan permintaan, siaran langsung, serta berbagai bentuk konten digital lainnya. Perubahan tersebut menjadi dasar kebutuhan pembaruan pengaturan penyiaran.
1. Ruang partisipasi publik masih terbuka

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono (dok. Komisi I DPR RI) RUU Penyiaran akan memasuki Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah. Tahapan ini merupakan ruang penting untuk membahas substansi RUU lebih lanjut. Karena itu, draf yang ada saat ini tidak tepat diperlakukan seolah-olah seluruh rumusannya sudah final dan tidak dapat berubah.
Masyarakat, insan pers, akademisi, praktisi penyiaran, pekerja kreatif, organisasi masyarakat, lembaga penyiaran, penyelenggara platform digital, serta pemangku kepentingan lainnya masih dapat menyampaikan masukan dan catatan kepada DPR RI maupun Pemerintah. Masukan tersebut dapat menyangkut rumusan pasal, batas kewenangan, potensi tumpang tindih pengaturan, dampak terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, perlindungan masyarakat, maupun aspek teknis penyelenggaraan penyiaran.
Dengan demikian, kritik terhadap pasal tertentu tidak perlu diposisikan sebagai penolakan terhadap keseluruhan kebutuhan pembaruan UU Penyiaran. Sebaliknya, kebutuhan memperbarui UU juga tidak berarti setiap rumusan dalam draf harus diterima tanpa evaluasi. Pembicaraan Tingkat I menjadi ruang untuk menguji dan menyempurnakan rumusan tersebut secara lebih mendalam.
Dokumen Pengantar Pengusul menegaskan bahwa perubahan lanskap media akibat digitalisasi penyiaran, internet, platform digital, dan kecerdasan artifisial menuntut kerangka hukum yang dapat beradaptasi terhadap perkembangan teknologi. RUU dirancang dengan tetap mempertahankan kerangka utama dan filosofi dasar UU Penyiaran, sekaligus menambahkan dan menyesuaikan materi yang dianggap diperlukan untuk ekosistem saat ini.
Dalam Pengantar Pengusul disebutkan bahwa materi perubahan dan penambahan berada pada kisaran 38 persen dari keseluruhan pasal. Karena itu, rancangan ini ditempatkan sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002, bukan sebagai pembentukan undang-undang yang sepenuhnya baru.
Kemudian, salah satu persoalan utama yang hendak dijawab adalah perbedaan lingkungan pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital. Selama ini pelaku penyiaran konvensional tunduk pada berbagai ketentuan perizinan, standar isi, pengawasan, dan kewajiban lainnya. Di sisi lain, platform digital berkembang dalam karakter dan lingkungan pengaturan yang berbeda.
Karena itu, RUU menempatkan prinsip equal playing field sebagai salah satu arah pengaturan. Prinsip tersebut dimaksudkan untuk membangun lapangan persaingan yang adil dan proporsional, dengan tetap memperhatikan perbedaan karakter teknologi dan model layanan masing-masing pelaku.
2. Lebih dari bicara tentang konten

ilustrasi siaran langsung media sosial (pexels.com/Luis Becerra Fotógrafo) Substansi RUU mencakup sejumlah bidang utama, antara lain:
Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan salah satu materi pokok RUU Penyiaran. Pengantar Pengusul menyebutkan adanya perubahan mendasar pada dasar hukum kelembagaan, tugas, wewenang, dan hubungan kelembagaan hierarkis antara KPI Pusat dan KPI Provinsi, termasuk mekanisme pemilihan calon anggota KPI. Penataan ini diarahkan agar KPI bekerja sebagai satu sistem kelembagaan yang lebih solid dari pusat hingga daerah, dengan proses rekrutmen anggota yang lebih jelas dan akuntabel.
Dari sisi kewenangan, Laporan Pengusul menguraikan bahwa KPI diperkuat dalam pengaturan dan pengawasan isi siaran, yang mencakup penyusunan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Siaran, pengawasan pemeringkatan isi siaran, penyelesaian sengketa, analisis dampak isi siaran, serta pemberian sanksi administratif. Pedoman yang selama ini dikenal sebagai P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) disesuaikan menjadi P3SIS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Siaran) agar sejalan dengan sistem penyiaran digital.
Penguatan tersebut dimaksudkan agar KPI, sebagai lembaga negara independen yang mewakili kepentingan publik di bidang penyiaran, memiliki landasan hukum dan perangkat kewenangan yang memadai untuk menjaga kualitas isi siaran serta melindungi masyarakat, khususnya anak, remaja, perempuan, dan kelompok rentan.
Pengantar Pengusul juga mencatat pembagian peran regulator, yaitu KPI untuk penyiaran konvensional dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk penyiaran multiplatform, sebagai salah satu isu krusial yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kejelasan batas kewenangan dan mekanisme koordinasi antarlembaga, termasuk agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan, akan menjadi bagian penting dalam Pembicaraan Tingkat I.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa pembaruan UU Penyiaran tidak ditujukan untuk membatasi kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan pilar demokrasi yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan Pengusul menempatkan pembaruan UU Penyiaran dalam kerangka keseimbangan antara kemerdekaan berekspresi dan kepentingan publik. Insan pers juga telah dilibatkan dalam serap aspirasi dan konsultasi penyusunan RUU, dan kepentingannya diposisikan sebagai salah satu kepentingan yang harus dipertemukan secara adil bersama kepentingan masyarakat, industri penyiaran, penyelenggara platform digital, dan negara.
Dalam kerangka tersebut, pengaturan isi siaran dan konten digital dalam RUU dimaksudkan untuk menjaga kualitas siaran dan melindungi publik, bukan untuk mengintervensi kerja jurnalistik. Komisi I berpandangan bahwa karya jurnalistik tetap berada dalam rezim Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sehingga penguatan kewenangan KPI tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan fungsi tersebut.
Apabila dalam draf terdapat rumusan yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik, kemerdekaan pers, atau kewenangan Dewan Pers, rumusan tersebut menjadi prioritas untuk dicermati dan disempurnakan dalam Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah, dengan membuka ruang masukan dari Dewan Pers, organisasi pers, dan komunitas jurnalis.
Lalu, Dokumen Pengantar Pengusul juga memuat bab khusus mengenai penyelenggaraan platform digital. Materinya antara lain mencakup penyelenggara OTT dan UGC, kewajiban pendaftaran, perubahan kepemilikan, tanggung jawab terhadap konten digital, pedoman komunitas, teknologi penyimpanan, pengawasan konten digital, serta kewajiban Pemerintah menyusun peta jalan penyelenggaraan platform digital yang dikonsultasikan kepada DPR.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa fokus pembaruan tidak hanya pada penyiaran melalui frekuensi radio, tetapi juga pada perubahan pola distribusi dan konsumsi konten. Pada saat yang sama, batas kewenangan, bentuk kewajiban, serta mekanisme pengawasan platform digital tetap merupakan materi yang dapat didalami dan disempurnakan dalam pembahasan selanjutnya.
RUU juga memasukkan pemanfaatan kecerdasan artifisial sebagai salah satu materi baru. Dokumen pengusul menempatkan transparansi dan tanggung jawab sebagai prinsip dalam pemanfaatan AI dalam penyiaran dan konten digital.
Masuknya isu AI menunjukkan bahwa pembaruan UU Penyiaran diarahkan untuk menjawab perkembangan teknologi yang tidak dikenal ketika UU Nomor 32 Tahun 2002 dibentuk. Rumusan detailnya tetap perlu dibahas secara cermat agar dapat memberikan kepastian sekaligus tidak menghambat perkembangan teknologi dan inovasi.
Laporan Pengusul menempatkan pembaruan UU Penyiaran dalam kerangka menjaga keseimbangan antara kemerdekaan berekspresi dan kepentingan publik; inovasi dan tanggung jawab; perkembangan industri dan perlindungan masyarakat; serta kemajuan teknologi dan kedaulatan ekosistem digital nasional.
Kerangka keseimbangan tersebut penting menjadi pegangan dalam Pembicaraan Tingkat I. Apabila terdapat norma yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir, tumpang tindih kewenangan, atau dampak yang tidak proporsional, substansi tersebut masih terbuka untuk mendapat masukan dan penyempurnaan melalui pembahasan DPR dan Pemerintah.
3. Proses penyusunan telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono (dok. Komisi I DPR RI) Dalam penyusunan RUU, Komisi I DPR RI telah melakukan serap aspirasi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain akademisi, praktisi penyiaran, insan pers, penyelenggara platform digital, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, Komnas Perlindungan Anak, Ikatan Dokter Indonesia, pakar pendidikan, serta berbagai pihak lainnya.
Komisi I juga telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah dan tempat yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran serta perkembangan platform digital. Masukan tersebut menjadi bagian dalam penyusunan RUU untuk mempertemukan kepentingan masyarakat sebagai penerima informasi, industri penyiaran, insan pers, penyelenggara platform digital, negara, dan kelompok masyarakat yang memerlukan perlindungan.
Proses partisipasi tersebut belum selesai. Memasuki Pembicaraan Tingkat I, ruang untuk memberikan masukan kepada DPR RI dan Pemerintah tetap terbuka dan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU.
RUU Penyiaran belum final. Pembicaraan Tingkat I merupakan ruang penting bagi DPR, Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menguji, memperbaiki, mempertajam, serta menyempurnakan rumusan yang masih memerlukan perbaikan.
Perdebatan mengenai RUU Penyiaran sebaiknya tidak disederhanakan hanya menjadi posisi “mendukung” atau “menolak”. Hal yang lebih penting adalah memastikan substansi RUU dibahas secara utuh dan terbuka: apakah pengaturannya mampu mengikuti perkembangan teknologi, menjaga kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers, memperkuat KPI sebagai penjaga kepentingan publik di bidang penyiaran, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta membangun persaingan yang adil dalam ekosistem media.
Komisi I DPR RI menghargai kritik, pandangan, dan catatan masyarakat. Seluruh masukan tersebut tetap memiliki ruang untuk disampaikan dalam Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah. Tujuan akhirnya adalah menghasilkan pengaturan penyiaran yang relevan dengan perkembangan zaman, proporsional, dan mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan, tanggung jawab, inovasi, perlindungan masyarakat, serta kepentingan nasional. (WEB)

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















