Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Sahkan UU PPRT, PRT Kini Dapat Jaminan Sosial dan Usia Minimal 18 Tahun
Rapat paripurna DPR sahkan sejumlan Revisi UU sebagai usul inisiatif DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 April 2026 dengan persetujuan seluruh fraksi.
  • UU PPRT menetapkan hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mewajibkan usia minimum pekerja 18 tahun.
  • Calon PRT akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan, sementara pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan melaporkan, RUU PPRT terdiri dari 409 DIM yang berhasil dibedah hingga menghasilkan pemikiran konstruktif dalam rapat panja yang digelar pada Senin (20/4/2026). Beleid ini di antaranya mengatur hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS.

Selain itu, beleid ini juga mengatur batas minimum PRT yang ditetapkan menjadi 18 tahun. Kemudian, calon PRT mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT atau P3RT.

"Perkenankan kami menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Bob Hasan dalam laporannya pada rapat paripurna hari ini.

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU telah disetujui oleh seluruh fraksi di parlemen.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh peserta rapat dalam forum itu apakah RUU PPRT dapat disahkan sebagai UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang juga disetujui seluruh peserta rapat.

Berikut 12 poin penting UU PPRT yang disahkan hari ini:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Editorial Team