Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai, pelibatan prajurit TNI dalam pemberantasan begal hanya sebatas perbantuan. Sebab, ia menekankan, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.
Berdasarkan amanat undang-undang (UU), Dave mengatakan, TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ranah kepolisian.
"Dalam kondisi tertentu yang membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, TNI dapat dilibatkan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Anton kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Kendati demikian, Dave mengatakan, pelibatan TNI dalam pembertantasan begal harus secara terukur, memiliki dasar hukum jelas, sesuai kebutuhan di lapangan, dan mengedepankan koordinasi yang baik antara kedua institusi.
