Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Melalui Mekanisme Lelang
Komisi I DPR rapat bersama Kementerian Pertahanan soal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Komisi I DPR RI menyetujui penjualan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
  • Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kemhan dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
  • Proses pemindahtanganan merujuk surat Presiden Prabowo Subianto dan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
14 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat Nomor R-33/Presiden/07/2026 terkait pemindahtanganan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Kamis (27/8/2026)

Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemerintah untuk menjual satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang dalam rapat kerja bersama Kemhan dan TNI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komisi I DPR RI menyetujui pemindahtanganan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui penjualan secara lelang.
  • Who?
    Komisi I DPR RI, pemerintah, Kemhan, TNI, Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Muhammad Ali, dan KSAU Mohamad Tonny Harjono terlibat dalam rapat.
  • Where?
    Rapat kerja berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
  • When?
    Persetujuan diambil pada Kamis (27/8/2026). Surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 14 Juli 2026.
  • Why?
    Pemerintah mengajukan permohonan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui surat presiden.
  • How?
    Komisi I DPR memberikan persetujuan dalam rapat kerja bersama Kemhan dan TNI, dengan mekanisme penjualan secara lelang sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komisi I DPR RI setuju kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dijual lewat lelang. Pemerintah meminta izin untuk menjual satu kapal itu. Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Muhammad Ali, dan KSAU Mohamad Tonny Harjono ikut rapat di gedung DPR Jakarta. Semua persetujuan itu memakai aturan undang-undang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persetujuan Komisi I DPR RI menunjukkan proses penjualan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dibahas bersama Kemhan dan TNI dalam rapat kerja. Proses tersebut juga merujuk surat Presiden Prabowo Subianto serta ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemerintah untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Adapun, pemerintah telah mengusulkan penjualan tersebut melalui surat presiden yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR belum lama ini.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

Persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Utut mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Jadi kami quote langsung Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua Pak, yang satunya lagi Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," kata Politikus PDIP itu.

Donyy turut mengapresiasi pimpinan Komisi I DPR RI setelah permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 disetujui.

"Pada kesempatan yang baik ini saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," ujar Donny.

Curated For You

Editorial Team

Related Article