Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemerintah untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Adapun, pemerintah telah mengusulkan penjualan tersebut melalui surat presiden yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR belum lama ini.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Utut mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jadi kami quote langsung Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua Pak, yang satunya lagi Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," kata Politikus PDIP itu.
Donyy turut mengapresiasi pimpinan Komisi I DPR RI setelah permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 disetujui.
"Pada kesempatan yang baik ini saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," ujar Donny.
