ilustrasi haji (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00. Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menhaj juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegas Menhaj.
Rincian Komponen BPIH di Indonesia dan di Arab Saudi
Berdasarkan hasil pembahasan Panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi. Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Sementara itu, komponen BPIH untuk keperluan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna, yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH. Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia. Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, di mana kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Besaran Bipih per jemaah turut bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.
Menhaj mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi seputar tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.
seorang Warga calon Jemaah haji asal Masnun Lombok Timut NTB mengaku bersyukur atas kerja kerja DPR dan pemerintah sehingga biaya haji tahun ini bisa turun.
" Ya saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon Jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini, Ucapnya saat di hubungi via telp. (WEB)