Anggota Komisi III DPR RI Nashir Djamil. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nashir Djamil mengungkapkan, RUU KUHAP ditargetkan dapat disahkan pada 31 Desember 2025. Hal ini menyusul berlakunya KUHP yang baru pada Januari 2026.
"Rencananya nih akan disahkan (RUU KUHAP) itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku, itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," kata Nashir Djamil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan juga menambahkan, pihaknya terus melakukan public hearing dengan mendengar aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil hingga sejumlah organisasi untuk mengakomodir masukan mereka dalam RUU KUHAP.
"Ya itu kan pembahasan, jadi ada dua tahap dalam pembentukan undang-undang, penyusunan dan pembahasan," kata dia.