DPR: Tunjangan Rumah Rp50 Juta Ditetapkan Menkeu, Kita Cuma Terima

- Anggota DPR RI termasuk pejabat negara
- Puan buka peluang akan evaluasi tunjangan rumah anggota DPR RI
- Gaji DPR mencapai Rp100 juga menuai gelombang kritik dari masyarakat
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, anggaran tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diterima wakil rakyat ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan posisi DPR RI hanya menerima nilai tunjangan tersebut.
Hal ini menanggapi tunjangan rumah anggota DPR RI Rp50 juta untuk periode 2024-2029, yang menuai gelombang kritik di masyarakat.
"Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Misbakhun menjelaskan anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinnas yang disediakan negara. Sebagai gantinya, sebanyak 575 wakil rakyat diberikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta.
"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," imbuh dia.
1. Anggota DPR RI termasuk pejabat negara

Menurut Misbakhun, standar dan kualifikasi pemberian tunjangan rumah anggota DPR RI telah disesuaikan dengan profesi wakil rakyat sebagai pejabat negara. Dia mengatakan, banyak anggota yang berasal dari daerah, sehingga mereka harus merantau ke Jakarta dalam rangka menjalankan tugasnya.
"Mengenai satuan 50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka (Kemenkeu). Karena kan mereka yang menentukan. Satuan harga itu kan mereka yang menentukan. Bukan kita. DPR itu sifatnya menerima," kata legislator Fraksi Golkar itu.
2. Puan buka peluang evaluasi tunjangan rumah anggota DPR RI

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membuka peluang mengevaluasi tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR periode 2024-2029. Besaran tunjangan rumah anggota DPR ini menuai gelombang kritik dari masyarakat di tengah perekonomian yang kurang baik.
"Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (21/8/2025).
Menurut Puan, tunjangan perumahan anggota DPR RI diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada anggota dewan. Sebab, seluruh rumah jabatan telah diserahkan kembali kepada negara.
"Karena semua rumah jabatan yang di Kalibata dan Ulujami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara. Dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah yang mana,” ucap Ketua DPP PDIP itu.
Puan juga menegaskan, besaran tunjangan tersebut telah melalui proses kajian sesuai kondisi riil di Ibu Kota. Namun, Puan memastikan, tetap akan menyerap masukan masyarakat terkait tunjangan tersebut.
"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi atau pun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta. Namun apapun kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR," ucap Puan.
3. Gaji DPR mencapai Rp100 juga menuai gelombang kritik

Diketahui, Anggota DPR RI saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah gaji yang mereka terima setiap bulannya fantastis, di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang kurang baik. Gaji beserta tunjangan anggota DPR RI bisa mencapai lebih dari Rp100 juta tiap bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyebut tidak ada kenaikan gaji anggota DPR. Namun, ia mengaku terdapat komponen tunjangan seperti tunjangan beras dan bensin yang mengalami kenaikan.
Jumlah gaji dan tunjangan bersih anggota DPR sekitar Rp69 juta hingga Rp70 juta. Jumlah tersebut masih di luar tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini sebagai kompensasi tidak adanya rumah jabatan yang diterima anggota DPR RI periode 2024-2029.
"Gaji oh ya di luar perumahan. Gaji itu kan gaji itu di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan-tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar Rp70 juta per bulan," kata dia.