Pengemis dan gelandangan ditertibkan Satpol PP Semarang dalam operasi cipta kondisi saat Ramadan. (dok. Satpol PP Kota Semarang).
RKUHP pasal 429 ini ternyata tidak mengalami perubahan sama sekali dengan draf RKUHP 2019 lalu. Sebelum revisi draf pada tahun 2019, sebenarnya pembahasan mengenai penggelandangan ini sudah diatur dalam KUHP, hanya saja ancaman pidananya berbeda.
Dulunya, Pasal 505 tertulis ayat (1), barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Dalam Pasal 505 ayat (2) dikatakan, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.