Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Draf RUU Polri: Pemerintah Usul Polisi Aktif Bisa Menjabat di BGN-BPOM
Puluhan karangan bunga memenuhi taman yang tepat berada di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Pemerintah dan DPR memiliki perbedaan usulan terkait jabatan sipil bagi anggota polisi aktif dalam draf revisi UU Polri.
  • DPR mengusulkan 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif, sementara pemerintah hanya enam sektor terkait penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
  • Pembahasan resmi RUU Polri oleh Panja DPR dan pemerintah ditunda dari jadwal awal 4 Juni 2026 ke pekan berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah dan DPR lagi bahas aturan baru buat polisi. Polisi aktif bisa kerja juga di kantor kementerian. Tapi mereka beda pendapat, DPR mau banyak tempat, pemerintah cuma mau enam yang berhubungan sama hukum dan keamanan. Sekarang rapatnya belum selesai, jadi nanti dibahas lagi minggu depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatur jabatan anggota polisi aktif di kementerian/lembaga. DPR dan pemerintah memiliki usulan berbeda terkait jabatan sipil bagi anggota polisi aktif.

Dalam draf tersebut, DPR spesifik mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Sedangkan, pemerintah hanya mengusulkan enam sektor kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 28A (substansi baru).

"Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan
pemeliharaan masyarakat;
b. penegakan hukum; dan
c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat." demikian bunyi DIM usulan pemerintah.

Dalam draf tersebut, pemerintah secara rinci menjelaskan ketentuan kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif.

Dalam hal pemeliharaan Kamtibmas polisi dapat menjabat pada kementerian/lembaga antara lain pada:
a. Koordinasi dalam bidang politik dan keamanan;
b. Urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. Urusan di bidang intelijen

Dalam hal penegakan hukum, polisi aktif dapat menjabat pada urusan pemerintahan antara lain pada:
a. Urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. Urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika; dan
c. Tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

Sementara , dalam perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat polisi aktif dapat menjadi di kementerian/lembaga antara lain pada:
a. Urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban;
b. Urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
c. Urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Kendati demikian, ketentuan ini belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Adapun, pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Editorial Team

Related Article