Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta evaluasi pencegahan kekerasan di sekolah, setelah kasus perundungan (bullying) yang diduga menyebabkan seorang siswa SD di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia. Dua anak yang terlibat kasus tersebut ditetapkan menjalani pembinaan selama enam bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti, menyebut pembinaan harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban, sekaligus pencegahan kekerasan berulang.
“Pembinaan ini menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban sekaligus mengedukasi anak-anak, bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum, terutama apabila sampai mengakibatkan kehilangan nyawa," kata Ciput dikutip Senin (12/10//2026).
