Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua Anak Kasus Perundungan di Pemalang Dibina 6 Bulan
Ilustrasi perundungan. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kemen PPPA meminta evaluasi pencegahan kekerasan di sekolah setelah kasus perundungan di Pemalang.

  • Dua anak menjalani pembinaan selama enam bulan di LPKS Antasena melalui penyelesaian di luar proses peradilan.

  • Sekolah, keluarga, dan masyarakat didorong memperkuat pencegahan serta pelaporan dugaan kekerasan terhadap anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 September 2026

Seorang siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, mulai menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari.

Rabu (30/9/2026)

Siswa tersebut meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Senin (12/10//2026)

Ciput Eka Purwianti menyampaikan pembinaan selama enam bulan bagi dua anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemen PPPA meminta evaluasi pencegahan kekerasan di sekolah setelah kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang siswa SD di Pemalang meninggal dunia.
  • Who?
    Dua anak yang terlibat menjalani pembinaan. Kemen PPPA menyampaikan langkah tersebut melalui Ciput Eka Purwianti.
  • Where?
    Kasus terjadi di Pemalang, Jawa Tengah. Pembinaan dua anak ditetapkan berlangsung di LPKS Antasena, Magelang.
  • When?
    Pernyataan Ciput dikutip Senin (12/10//2026). Siswa meninggal pada Rabu (30/9/2026) setelah dirawat sejak 17 September 2026.
  • Why?
    Pembinaan ditujukan sebagai pertanggungjawaban dan pencegahan kekerasan berulang, terutama setelah dugaan perundungan menyebabkan kehilangan nyawa.
  • How?
    Dua anak menjalani pembinaan selama enam bulan melalui penyelesaian di luar proses peradilan, dengan pendampingan dan pengawasan BAPAS Pekalongan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kemen PPPA meminta sekolah mencegah kekerasan setelah seorang anak SD di Pemalang meninggal. Dua anak yang terlibat akan dibina selama enam bulan di tempat khusus. Sekolah dan keluarga diminta menjaga anak-anak. Orang-orang juga boleh melapor jika melihat kekerasan melalui SAPA 129. Korban sebelumnya dirawat di rumah sakit.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembinaan selama enam bulan memberi ruang bagi pertanggungjawaban sekaligus edukasi bagi dua anak yang terlibat. Dorongan terhadap disiplin positif, pembelajaran ramah anak, komunikasi sekolah dengan keluarga, serta pelaporan melalui SAPA 129 juga memperkuat perhatian pada pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta evaluasi pencegahan kekerasan di sekolah, setelah kasus perundungan (bullying) yang diduga menyebabkan seorang siswa SD di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia. Dua anak yang terlibat kasus tersebut ditetapkan menjalani pembinaan selama enam bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti, menyebut pembinaan harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban, sekaligus pencegahan kekerasan berulang.

“Pembinaan ini menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban sekaligus mengedukasi anak-anak, bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum, terutama apabila sampai mengakibatkan kehilangan nyawa," kata Ciput dikutip Senin (12/10//2026).

1. Pembinaan enam bulan untuk dua anak

Ciput Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). (YouTube/Kemen PPPA)

Ciput menyampaikan pembinaan di LPKS Antasena ditetapkan sebagai tindakan terhadap dua anak melalui penyelesaian di luar proses peradilan. Mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan memberikan pendampingan dan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan," katanya.

2. Sekolah dan keluarga diminta terlibat

Ilustrasi perundungan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemen PPPA mendorong penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Upaya yang didorong meliputi disiplin positif, pembelajaran ramah anak, komunikasi sekolah dengan keluarga, serta mekanisme penanganan kekerasan yang responsif.

“Pendekatan dalam peraturan ini melibatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk bersama-sama menciptakan sekolah sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi anak," ujar Ciput.

3. Masyarakat diminta berani melapor

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Ciput meminta implementasi kebijakan diperkuat secara merata, agar kekerasan di lingkungan pendidikan tidak berulang. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129," kata dia.

Seorang siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, berinisial MHA, berusia tujuh tahun, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) setelah menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari sejak 17 September 2026. Keluarga menyebut korban mengaku mengalami perundungan oleh kakak kelasnya. Informasi awal yang dihimpun IDN Times menyebut korban mengeluhkan sakit pada bagian perut setelah diduga mengalami pemukulan dan tendangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article