Jakarta, IDN Times – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.
“Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan," ujar Fuady di Polsek Koja, Kamis (30/1/2025).