Pakar Hukum: Penyelidikan Polisi Harus Hormati HAM

- Pembaruan KUHAP harus memastikan proses penyelidikan polisi efisien dan menghormati HAM
- Laporan YLBHI mencatat 46 kasus penyiksaan selama penyelidikan dengan 294 korban, menunjukkan lemahnya pengawasan penyidik
Jakarta, IDN Times - Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memastikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi tidak hanya mengutamakan efisiensi, tetapi juga menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi dalam seminar yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Pidana (Asperhupiki) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RFP).
"Penyelidikan itu menjadi pintu masuk dari sistem peradilan di Indonesia," kata dia dalam tayangan langsung Seminar Hukum Nasional: Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana, Kamis (30/1/2025).
1. Lemahnya pengawasan penyidik dibanding kewenangan

Fachrizal mengutip laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat, terdapat 46 kasus penyiksaan dalam proses penyelidikan antara 2022 hingga 2024.
Jumlah tersebut mengakibatkan adanya 294 korban yang beberapa di antaranya meninggal dunia.
"Ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan penyidik dan besarnya kewenangan yang disalahgunakan," kata dia.
2. Sistem penyelidikan pidana di Indonesia skornya hanya 0.35

Fachrizal merujuk pada laporan World Justice Project 2023. Pada indikator sistem penyidikan, Indonesia memperoleh skor 0.35 dan berada pada peringkat 97 dunia. Jika dicek dari data asli, pada 2022 skor Indonesia bahkan berada di angka 0.34.
"Skor ini menunjukkan masih lemahnya efektivitas penyelidikan. Kita punya tanggung jawab moral untuk melakukan reformasi dan kebaikan," ujar dia.
3. Pentingnya memperkuat pengawasan proses penyidikan

Fachrizal mengatakan, reformasi ini tak hanya untuk kepentingan Polri saja, tetapi juga masyarakat luas yang mendambakan keamanan dan berkeadilan.
Dalam konteks RKUHAP, pembaruan ini harus mampu menjamin proses penyelidikan adil, transparan, dan sesuai HAM.
Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah pengawasan terhadap penyidikan sehingga penyelidikan yang dilakukan Polri dapat terhindar dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
"Bagaimana caranya, penyelidikan yang 90 persen lebih dilakukan oleh aparat kepolisian itu dilakukan dengan cara yang menghormati dan menjamin hak asasi manusia," ucap dia.