Jakarta, IDN Times - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Purwanto, menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap wakil kepala sekolah dan guru yang melakukan diskriminasi di SMAN 52 Jakarta.
"Tak (dipecat). Tapi diberhentikan dari jabatan wakil kepala sekolah sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/10).