Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menanggapi ajakan Prabowo Subianto ke Surya Paloh untuk bergabung ke dalam kabinet pemerintahannya. (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Peneliti Charta Politika Shinta Shelvyra menilai wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 sulit terwujud karena terhalang aturan undang-undang.

Shinta menyebutkan bahwa ada aturan yang menyebutkan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai gubernur, maka dia tidak bisa mencalonkan diri ke jabatan di bawahnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 7 huruf o disebutkan bahwa belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

“Jadi kalau ditanya peluang untuk berpasangan kayaknya agak sulit, karena terhalang oleh aturan main tadi,” ujar Shinta kepada IDN Times saat dihubungi sebagaimana dikutip Kamis (8/5/2024).

1. Bisa bersatu tapi bukan sebagai pasangan Gubernur-Wakil Gubernur

Capres nomor urut satu, Anie Baswedan menegaskan tak menerima tawaran untuk gabung koalisi besar. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati, menurut Shinta bisa saja Anies dan Ahok berada dalam satu kubu yang sama, baik mengusung calon tertentu atau salah satunya mendukung calon yang lain.

“Kalau peluang untuk berada dalam satu kubu, entah mengusung calon tertentu, atau salah satunya mendukung salah satu yang lain, tentu saja sangat memungkinkan,” ujar dia.

2. Respons Anies usai digadang-gadang bisa berduet bareng Ahok

Editorial Team

Tonton lebih seru di