Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gagal Cegah Bom Paskah, 2 Eks Pejabat Sri Lanka Divonis Hukuman Mati

Gagal Cegah Bom Paskah, 2 Eks Pejabat Sri Lanka Divonis Hukuman Mati
ilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
Intinya Sih
  • Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman mati kepada eks kepala polisi Pujith Jayasundara dan eks sekretaris pertahanan Hemasiri Fernando atas kelalaian mencegah bom Paskah 2019.
  • Serangan 21 April 2019 yang menyasar tiga gereja dan tiga hotel menewaskan sedikitnya 279 orang, termasuk 45 warga asing, serta melukai lebih dari 500 orang.
  • Keduanya dapat mengajukan banding, sementara Sri Lanka belum mengeksekusi hukuman mati sejak 1976 dan umumnya menggantinya dengan penjara seumur hidup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Sri Lanka, pada Jumat (31/7/2026), menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan pejabat keamanan karena dinilai gagal mencegah pengeboman pada Minggu Paskah 2019. Serangan tersebut menewaskan sedikitnya 279 orang, termasuk 45 warga asing.

Dilansir ABC News, majelis hakim memutuskan bahwa mantan kepala kepolisian Pujith Jayasundara dan mantan sekretaris Kementerian Pertahanan Hemasiri Fernando telah lalai menjalankan tugas mereka untuk menghentikan serangan mematikan tersebut.

Di persidangan, terungkap bahwa badan intelijen India telah memperingatkan Sri Lanka beberapa pekan sebelumnya mengenai kemungkinan serangan bom bunuh diri. Namun, pihak berwenang gagal mengambil tindakan.

1. Lebih dari 500 orang terluka dalam serangan bom 2019

ilustrasi bom (pixabay.com/Anthony-X)
ilustrasi bom (pixabay.com/Anthony-X)

Serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok ekstremis Islam lokal tersebut terjadi pada 21 April 2019, dengan menargetkan tiga gereja dan tiga hotel. Selain 279 korban tewas, lebih dari 500 orang lainnya juga terluka.

Fernando dan Jayasundara ditangkap pada 2019 dan ditahan selama 4 bulan sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan. Berdasarkan gugatan perdata sebelumnya, mereka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 125 juta rupee (sekitar Rp1,3 miliar) kepada para penyintas serangan tersebut.

2. Kelalaian kedua pejabat itu dianggap sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan

ilustrasi orang duduk di meja hijau
ilustrasi orang duduk di meja hijau (unsplash.com/Saúl Bucio)

Jaksa penuntut sebelumnya mengatakan bahwa kelalaian kedua pejabat tinggi tersebut merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan dan mendakwa mereka dengan tuduhan pembunuhan. Mereka akhirnya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang menyebabkan tewasnya 279 orang.

Dalam kesaksian di hadapan penyelidikan parlemen, Jayasundara dan Fernando mengungkapkan bahwa Presiden Sri Lanka saat itu, Maithripala Sirisena, gagal mengikuti protokol yang telah ditetapkan dalam menilai ancaman terhadap keamanan nasional menjelang serangan bom tersebut. Mereka juga menuduh Sirisen, yang saat itu merangkap sebagai menteri pertahanan serta menteri hukum dan ketertiban, tidak menanggapi ancaman tersebut dengan serius.

3. Sri Lanka belum melaksanakan hukuman mati sejak 1976

palu hakim
palu hakim (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)

Baik Jayasundara dan Fernando dapat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Namun, keduanya tetap ditahan hingga permohonan jaminan mereka dikabulkan. Adapun putusan ini keluar setelah negara mengajukan banding atas putusan pada 2022 yang membebaskan kedua terdakwa.

Dilansir The Straits Times, Sri Lanka belum melaksanakan hukuman mati sejak 1976 dan secara tidak resmi memberlakukan moratorium terhadap penerapan hukuman tersebut. Berdasarkan data pemerintah yang disampaikan kepada parlemen pada Februari 2026, terdapat sedikitnya 800 orang yang saat ini berada di daftar terpidana mati. Biasanya, hukuman mereka diganti menjadi penjara seumur hidup.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More