Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi mencegah lima orang ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).

1. Daftar lima orang yang dicegah KPK ke luar negeri

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang dicegah itu adalah Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Muchamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan, yakni sampai Desember 2023. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan.

"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," ujar Ali.

2. Kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah

Editorial Team

Tonton lebih seru di