Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi mencegah lima orang ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).