Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Geledah PTPN XI dan Perusahaan Gula, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha perkebunan. Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).

1. PTPN XI hingga perusahaan gula Assembagoes digeledah

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Adapun lokasi yang digeladah KPK antara lain di Kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, dan sejumlah kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

2. KPK buka penyidikan kasus HGU perkebunan tebu di PTPN XI

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menyidik dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI. Oleh karena itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

3. KPK belum ungkap tersangka kasus ini

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sudah ada sosok yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali enggan mengungkapkannya pada publik.

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti Pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us