KPK: Dugaan Korupsi PTPN XI Surabaya Rugikan Negara Puluhan Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara XI, Surabaya, Jawa Timur. Sejauh ini, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sejauh ini benar sekitar puluhan miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).
1. KPK geledah sejumlah lokasi

Untuk mencari bukti dugaan korupsi ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur. Adapun lokasi yang digeladah KPK antara lain di Kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, dan sejumlah kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
2. Dugaan korupsi di PTPN XI terkait pengadaan lahan

Sebelumnya, KPK membenarkan saat ini tengah menyidik dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI. Oleh karena itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
3. KPK belum ungkapkan kasusnya secara detail

Sudah ada sosok yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali enggan mengungkapkannya pada publik.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti Pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," ujarnya.