Jakarta, IDN Times - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan perubahan status kewarganegaraan, baik dari WNA ke WNI maupun dari WNI ke WNA bukan kewenangan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini merespons pemberitaan adanya warga Lubuklinggau yang tiba-tiba berubah kewarganegaraannya menjadi WNA Malaysia.
Kendati demikian, Dirjen Dukcapil telah memerintahkan Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau agar segera meminta pemulihan data kependudukan atas nama Marliah dengan NIK XXXXXXX907630002.
"Pagi tadi, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menerima Surat Permohonan Pemulihan NIK yang bersangkutan dari Kadis Dukcapil Kota Lubuklinggau," kata Dirjen Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin (6/5/2024).
