Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, dicabutnya Maklumat Kapolri sebagai bentuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.
"Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).