Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eddy Hiariej: 52 Persen Penghuni Lapas Terkait Kejahatan Narkotika

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- 52% narapidana di Indonesia adalah kasus narkotika, 80% di antaranya adalah pengguna
- Sebagian besar narapidana dipenjara karena memiliki barang bukti narkoba kurang dari 1 gram
- Pemerintah mendorong revisi UU narkotika untuk mengatur hukuman pidana dan penerapan rehabilitasi
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini. Menurutnya, penghuni lapas saat ini didominasi kasus narkotika dan sebagian besarnya adalah pengguna.
"Memang kita tahu persis 52 persen penghuni lapas itu adalah kejahatan narkotika. Dan yang cukup menyedihkan itu 80 persen pengguna," kata Eddy di Ditjen Administrasi Hukum Uumum (AHU), Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us