Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya menang dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara.

Berdasarkan data MK, gugatan tersebut diajukan Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB. Gugatan tercatat dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Edy dan Hasan sebagai pemohon melimpahkan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di