Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko “Jokowi” Widodo yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1/2026).
Permohonan penyelesaian pidana dengan musyawarah itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata dia saat dihubungi.
