Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Penyidik akan menindaklanjuti permohonan restorative justice

  • Restorative justice diajukan setelah Eggi dan Damai Lubis bertemu Jokowi

  • Jokowi tak lagi proses hukum Eggi dan Damai Lubis

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko “Jokowi” Widodo yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1/2026).

Permohonan penyelesaian pidana dengan musyawarah itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata dia saat dihubungi.

1. Penyidik akan menindaklanjuti permohonan

Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) memberi keterangan persnya s soal gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)

Budi menjelaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

2. Restorative justice diajukan setelah Eggi dan Damai Lubis bertemu Jokowi

Eggi Sudjana (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara itu, Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya juga telah mengajukan restorative justice terhadap Eggi dan Damai ke Polda Metro Jaya. Bahkan, dia menyebut, Polda Metro telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Polda Meto belum mengonfirmasi soal penerbitan SP3 terhadap kedua tersangka itu.

"Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL," kata Rivai saat dikonfirmasi.

3. Jokowi tak lagi proses hukum Eggi dan Damai Lubis

Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) memberi keterangan persnya s soal gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rivai menjelaskan, restorative justice itu diajukan setelah Eggi dan Damai Lubis berkunjung ke Solo menemui Jokowi. Dengan begitu, dia memastikan proses hukum untuk keduanya sudah tidak lagi diproses. Sementara itu, proses hukum untuk tersangka lainnya, dia memastikan terus berlanjut hingga ke persidangan.

"Masih lanjut proses hukumnya," ujarnya.

Editorial Team