Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirjen KA Terima Rp2,6 M di Kasus Korupsi Jalur Besitang-Langsa

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa, pada 2017 sampai 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Prasetyo diduga menerima fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan PT WTJ.

“Dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa PB mendapatkan fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang masih dalam proses persidangan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024) malam.

Adapun perkara ini bermula pada 2017-2023, saat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa.

Jalur ini menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran, terdakwa NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.

Kemudian Ketua POKJA Pengadaan terdakwa Rieki Meidi Yuwana atas permintaan KPA NSS melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan.

Serta KPA, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang- Langsa mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa berfungsi.

Akibat perbuatan Prasetyo tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan alias total lost sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us