Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara dalam kasus jual beli gas. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti 500 ribu Dolar Singapura.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Hakim juga menghukum Terdakwa Arso Sadewo 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara. Arso merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2007-sekarang dan Komisaris Utama PT Isar Gas periode tahun 2011-sekarang.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Hendi Prio pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Sementara Arso Sadewo Cokro dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta.
Diketahui, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat. Jaksa menyebut para terdakwa melakukan jual beli gas bertingkat yang sejatinya perjanjian itu dilarang.
