Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Kejagung Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Kejagung meminta PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah, terutama dalil duplikasi penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
  • Menurut Kejagung, hukum pidana hanya mengenal asas nebis in idem, yang berlaku bila perkara sama telah diputus berkekuatan hukum tetap, bukan sekadar terdapat lebih dari satu penetapan tersangka.
  • Febrie ditetapkan tersangka melalui Sprindik Juli 2026 dan ditahan di rutan KPK; ia mengajukan dua praperadilan terkait penyitaan, penyidikan, serta penetapan tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak dalil permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tentang duplikasi penetapan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan atau kesamaan objek dugaan tindak pidana pencucian uang. Mereka menilai duplikasi bukan larangan dalam hukum pidana yang otomatis mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.

"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah. Hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak oleh pemohon disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka," jelas perwakilan tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2016).

Kejagung menjelaskan, asas nebis in idem merupakan larangan seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama apabila terhadap perkara tersebut telah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kejagung mengatakan ketentuan tersebut berbeda dengan duplikasi yang didalilkan Febrie yakni hanya mendalilkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan adanya dua kali penuntutan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap perkara yang sama. Menurut Kejagun penggunaan istilah duplikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka.

"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka. Yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sebagaimana prinsip nebis in idem dalam Pasal 134 KUHP," ujarnya.

Oleh karena itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil duplikasi penetapan tersangka Febrie. Kejagung meminta hakim menolak praperadilan Febrie.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More