Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Jubir KPK Dapat Honor Rp 3,1 M untuk Bela Syahrul Yasin Limpo

Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.

Selama bertugas, ia dan tim kuasa hukumnya mendapatkan honor hingga Rp3,1 miliar. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, Febri mengungkapkan ia mendapatkan honor Rp800 juta pada saat penyelidikan. Uang itu tak diterimanya sendirian.

“Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” ujar Febri, Senin (3/6/2024).

“Untuk 8 orang?” tanya Hakim.

“Tim kami ada 8 untuk 3 klien, yang mulia,” jawb Febri.

1. Febri Diansyah terima honor Rp3,1 M

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)
Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, Febri mengaku juga menerima honor dari para Terdakwa ketika sudah proses penyidikan di KPK. Nilainya mencapai Rp3,1 miliar.

"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 M untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," jelas Febri.

2. Honor Febri Diansyah berasal dari kantong pribadi terdakwa

Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)

Hakim mempertanyakan asal uang yang dipakai membayar Febri dan rekan-rekannya. Menurut Febri, uang itu berasal dari kantong pribadi.

"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?" tanya Hakim.

"Uang pribadi Yang Mulia," jawab Hakim.

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Ilyas Listianto Mujib
3+
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us

Latest in News

See More

Perkuat Kapasitas Humas, Kemnaker Gelar Sharing Session Media Massa

25 Sep 2025, 21:23 WIBNews