Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Bantah Sidang Militer Tak Transparan, Diawasi MA dan KY

Pemerintah Bantah Sidang Militer Tak Transparan, Diawasi MA dan KY
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih

  • Pemerintah membantah persidangan militer tidak transparan

  • Proses persidangan diawasi oleh MA dan KY

  • Perbedaan pendapat diselesaikan di Pengadilan Militer Utama

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membantah anggapan proses persidangan di peradilan militer tidak objektif dan tak transparan. Bantahan itu disampaikan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Muda Haris Haryanto dalam keterangannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran Kemhan dalam persidangan sebagai perwakilan presiden. Dalam sidang perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini, Haris menegaskan, seluruh proses peradilan militer berada dalam pengawasan lembaga yang sama dengan peradilan umum.

1. Dalih pemerintah sebut persidangan militer terbuka dan diawasi MA-KY

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Haris menegaskan, persidangan di lingkungan peradilan militer bersifat terbuka dan tidak berjalan secara tertutup sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

"Bahwa proses di peradilan militer juga bersifat terbuka. Persidangan di peradilan militer dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta oleh Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum yang juga mendapatkan pengawasan oleh kedua lembaga tersebut," ujar Haris di hadapan Majelis Hakim MK.

Ia menambahkan, jika terjadi penyimpangan dalam proses persidangan, maka hal itu menjadi objek pemeriksaan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Apabila ada penyimpangan dalam proses persidangan di lingkungan peradilan militer, sudah tentu akan menjadi objek pemeriksaan oleh kedua lembaga tersebut," tutur dia.

2. Perbedaan pendapat diselesaikan di Pengadilan Militer Utama

IMG_20250731_174909.jpg
Aksi Kamisan di Kota Medan kritik peradilan militer (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pemerintah juga menanggapi dalil pemohon terkait Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang subjektivitas dalam penentuan yurisdiksi.

Menurut Haris, ketentuan tersebut justru memberikan mekanisme penyelesaian yang objektif apabila terjadi perbedaan pendapat antara Oditur Militer dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Bahwa ketentuan Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 memberikan ruang kepada Papera dan Oditur Militer apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai dilimpahkan atau tidaknya suatu perkara ke pengadilan. Maka Pengadilan Militer Utama, Dilmiltama, diberikan kewenangan untuk memutus atas perkara perbedaan pendapat antara Oditur Militer dengan Papera tersebut," jelasnya.

Ia menyebut Dilmiltama menjadi jalan keluar darurat alias emergency exit untuk memastikan perkara diputus berdasarkan parameter hukum yang objektif.

"Dilmiltama dalam memutus perbedaan pendapat antara Oditur Jenderal TNI dan Papera merupakan emergency exit tentang dilimpahkan ke pengadilan militer atau tidak suatu perkara, dan keputusan Dilmiltama tersebut bersifat final dan harus dilaksanakan oleh Oditur Militer maupun Papera," kata Haris.

Lebih lanjut, berdasarkan berbagai keterangan yang disampaikan, pemerintah secara tegas meminta MK untuk menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon. Pemerintah menganggap, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard," imbuh Haris.

3. Para pemohon merupakan keluarga korban yang meninggal akibat kekerasan prajurit TNI

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (21/1/2026). Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Kontitusi, Daniel Yusmic P Foekh. Dalam persidangan, para pemohon yang diwakili kuasanya, ⁠Sri Afrianis menjelaskan perbaikan permohonan terdapat pada bagian “perihal” untuk memfokuskan bahwa pengujian terhadap Pasal ini bukan terhadap seluruh ketentuan dari Pasal 9 angka 1 melainkan pada frasa tindak pidananya saja.

“Kami sudah perbaiki, jadi selengkapnya perihal ini menjadi perbaikan permohonan uji materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU NRI 1945 Nomor 31 Tahun 1997 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat , Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan 28D ayat 1 UUD 1945,” jelas Sri.

Selain itu, terdapat penambahan kuasa hukum sebanyak tiga orang sehingga menjadi 13 orang kuasa. Kemudian, pada bagian legal standing untuk hak-hak konstitusional sudah diperbaiki sesuai saran Majelis pada sidang sebelumnya.

“Di halaman 10 sampai 12 kami uraikan dalam bentuk tabel uraian kerugian konstitusional Pemohon baik kerugian faktual maupun potensial karena keberlakuan dari pasal yang diuji dan batu ujinya,” terangnya.

Sebagai informasi, para pemohon adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga dari korban yang tewas akibat tindakan prajurit TNI. Lenny punya anak berusia 15 tahun meninggal akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlevi pada tahun 2024 lalu. Sedangkan, Eva adalah anak kandung dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas setelah rumahnya terbakar pada 27 Juni 2024 dini hari.

Para pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Para pemohon menegaskan, impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” kata pemohon dalam sidang pendahuluan pada Kamis (8/1/2025) lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More