Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Kapolres Ngada Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan hukuman pidana seumur hidup karena pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Pihak kepolisian telah melakukan pengamanan khusus terhadap Fajar selama tiga minggu dan menemukan bahwa Fajar merupakan pengguna narkoba.
Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal dikenakan hukuman pidana seumur hidup.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan pejabat, maka ditambah sepertiga hukuman.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us