Bejat, Kapolres Ngada Lecehkan Korban Saat Masih 5 Tahun

- Kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjadi pada 2024.
- Perempuan dewasa membujuk korban untuk bertemu dengan pelaku, dan ada tiga korban lainnya yang berusia 13, 16, dan 20 tahun.
- Fajar melakukan pencabulan di hotel, merekam aksi bejatnya, dan mengunggah video ke situs porno Australia.
Jakarta, IDN Times - Plt Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda P Manafe, mengatakan kasus kekerasan seksual pada korban anak berinisial F (6) oleh Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjadi pada 2024. Dalam wawancara khusus dengan IDN Times, dia mengatakan kala itu korban anak perempuan tersebut masih berusia lima tahun.
"Saat itu, dia masih berusia lima tahun," kata dia, Jumat (14/3/2025) malam.
Imelda mengatakan, korban anak berusia enam tahun ini diajak seorang perempuan dewasa untuk bertemu dengan Fajar Widyadharma. Dia mengatakan korban tidak tahu akan diajak ke mana.
"Iya dia diajak oleh orang dewasa, perempuan dewasa," kata dia.
Orang tua korban juga disebut kenal dengan perempuan dewasa ini dan saat dikonfirmasi ternyata bukan kerabat ataupun keluarga.
"Tidak, dekat di situ. Anak biasanya akrab sama orang dewasa ini," kata dia.
2. Anak agak rewel saat dimintai keterangan

Dia menjelaskan, saat ini korban berusia enam tahun sudah dalam pengawasan Dinas PPPA dan berbagai pihak lainnya. Dia mengaku kondisi anak baik dan kadang rewel saat dimintai keterangan, seperti anak kecil pada umumnya.
"Karena saat-saat tertentu ketika mau diminta keterangan, pasti dia agak-agak onar (rewel) gitu. Tapi, kondisi hari-hari masih dalam keadaan yang baik,"' ujarnya.
3. Anak korban usia 13 dan 16 tahun alami kekerasan seksual pada Januari 2025

Dalam kasus ini, ada tiga orang anak yang jadi korban kekerasan seksual Widyadharma Lukman. Selain korban berusia enam tahun, ada juga yang berusia 13 dan 16 tahun. Serta ada juga satu perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Untuk dua anak korban berusia 13 dan 16 tahun, Imelda mengatakan kejadian kekerasan seksual dilakukan pada Januari 2025 di tanggal yang berbeda, keduanya masih berstatus pelajar. Imelda mengatakan, dua anak perempuan ini juga diajak oleh orang lain, namun enggan menjelaskan lebih detil.
4. Fajar bayar Rp3 juta untuk lakukan kekerasan seksual pada korban F

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol, Agus Wijayanto, sebelumnya menjelaskan, Fajar melakukan pencabulan di salah satu kamar hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. Dia memesan hotel menggunakan identitas Surat Izin Mengemudi (SIM).
Eks Kabagbinopsnal Diresnarkoba Polda NTT itu kemudian menghubungi temannya seorang wanita berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur ke kamarnya. Setelah disanggupi, Fajar membayar F Rp3 juta. Setelah tiba di kamar, Fajar melakukan aksi bejatnya sambil merekamnya. Video itu kemudian diunggah Fajar ke situs porno Australia.
5. Penyelidikian kasus mulai 23 Januari 2025

Otoritas Australia melakukan investigasi dan mengarah ke Fajar. Salinan video kemudian diserahkan ke Mabes Polri. Polri memerintahkan Polda NTT menyelidiki kasus ini pada 23 Januari 2025. Fajar diperiksa dan dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Irjen Pol Abdul Karim menarik kasus ke Divisi Propam pada 24 Februari 2025. Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Polisi Model A pada 3 Maret 2025, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2025 setelah penyelidikan mengungkap dugaan tindak pidana.