Kompolnas: Eks Kapolres Ngada Pasti PTDH, Diumumkan Hari Ini

- Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma bakal dijatuhkan sanksi PTDH atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Polri telah melakukan pengamanan khusus selama tiga minggu terhadap Fajar sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025.
- Fajar menyebarluaskan video pelecehan seksual anak, mengonsumsi narkoba, dan membuat konten pornografi anak serta mengunggahnya ke situs internet.
Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, keputusan itu bakal diambil majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Senin (17/3/2025).
“Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin pak Karo Wabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Anam memastikan, keputusan PTDH bakal diumumkan hari ini. Namun demikian, hal itu masih menunggu keputusan sidang KKEP.
“Kemungkinan besar hari ini,” ujar Anam.
1. Pelanggaran yang dilakukan Fajar masuk kategori berat

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Polri telah melakukan pengamanan khusus selama tiga minggu terhadap Fajar sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025.
“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi,” kata Agus.
Awalnya, Div Propam Polri menangkap Fajar setelah mendapat laporan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait video asusila yang menjadi perhatian otoritas Austrlia. Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, Fajar dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine.
Saat didalami, Fajar ternyata mengongsumsi narkoba. Fajar pun ditempat khusus (patsus) selama menjalani pemeriksaan.
“Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juntuhkan PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus.
2. Terdapat 3 korban anak dan satu dewasa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selain kekerasan seksual, Fajar menyebarluaskan video pelecehan seksual anak. Video itu diambil saat Fajar mencabuli anak di bawah umur.
“Wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Hasil penyelidikan melalui Kode Etik Polri terungkap, terdapat tiga korban anak dan satu perempuan dewasa. Mereka terdiri dari anak berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta korban dewasa berusia 20 tahun.
3. Ditemukan CD berisisi 8 video asusila Fajar dengan korban

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi, CCTV dan mendapatkan barang bukti.
“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi.
Selain mendokumentasikan perbuatan biadabnya, Fajar membuat konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Hal itu ia lakukan saat melakukan kekerasan seksual kepada korban dan merekamnya.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Himawan menjelaskan polisi akan memeriksa tiga ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar. Bareskrim Polri, kata dia, memberikan asistensi terhadap penanganan perkara ini.
Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).