Jakarta, IDN Times - Mantan karyawan pelayanan pelanggan di salah satu perusahaan penyedia situs judi online atau daring di Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial J melaporkan eks perusahaannya ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada 16 April 2022.
Seperti dilansir ANTARA, Sabtu (13/8/2022), pada laporan polisi yang diterima wartawan di Jakarta Utara pada Kamis, 11 Agustus 2022 itu, tercantum nomor LP/B/289/TV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Korban J saat ditemui wartawan di tempat tinggalnya, Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, mengatakan laporan polisi dibuat karena kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya saat masih menjadi karyawan perusahaan judi online tersebut.