Jakarta, IDN Times - Di tahun 2020, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membuat kejutan. Ia menerima tawaran sebagai penasihat Kapolri di bidang penanganan korupsi.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kapolri nomor 117/I/2020 mengenai pengukuhan, pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan penasihat ahli Kapolri. Surat itu diteken pada Selasa (21/1) oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
IDN Times mengonfirmasi langsung kepada Agus soal pengangkatan sebagai penasihat Kapolri. Ia pun membenarkannya.
"Ya, (saya siap), insha Allah bisa membantu untuk memberikan masukan yang bermanfaat," ujar Agus melalui pesan pendek pada Rabu malam (22/1).
Lalu, bagaimana ceritanya Agus bisa ditawari posisi sebagai penasihat Kapolri?