Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Ketua KPU Nilai RUU Pemilu Harus Perhatikan Ketersediaan Waktu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpose usai mengemas barang miliknya di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (10/4/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Arief Budiman menekankan pentingnya pembahasan RUU Pemilu dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai agar tidak mengganggu proses jika terjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
  • Anggota KPU August Mellaz menyebut kecukupan waktu menjadi fokus utama revisi RUU Pemilu, dengan pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan durasi 20–22 bulan efektif untuk menjalankan seluruh tahapan.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu tergesa-gesa demi menghasilkan regulasi berkualitas dan meminimalkan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2017-2022, Arief Budiman menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus memperhatikan ketersediaan waktu. Sebab, pemilu merupakan agenda nasional yang digelar secara rutin setiap lima tahun sekali. Sehingga idealnya RUU Pemilu tak dibahas mepet dengan dimulainya tahapan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Arief saat ditanya soal pernyataan pimpinan DPR yang menyebut RUU Pemilu tak dibahas buru-buru agar sempurna dan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief tak memungkiri RUU Pemilu yang nantinya disahkan memang harus dibahas dengan hati-hati agar sulit dipatahkan melalui gugatan di MK. Namun, perlu juga mempertimbangkan ketersediaan waktu.

"Makanya harus ada kombinasi itu,. Pertama, ya, kita perlu membuat regulasi yang baik. Sehingga kalau disengketakan, itu tidak mudah dipatahkan, tidak mudah dikalahkan. Tetapi harus dikombinasi juga terkait dengan ketersediaan waktu," kata dia menjawab pertanyaan IDN Times saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

1. Soroti RUU Pemilu yang disahkan mepet masih harus diuji ke MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2017-2022, Arief Budiman saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta (22/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Arief, RUU Pemilu yang disahkan terlalu mepet berpotensi menganggu tahapan pemilu. Mengingat aturan tersebut masih berpotensi diuji secara materiil maupun formil ke MK.

"Kalau (RUU Pemilu disahkan) mepet, kalau nggak ada yang mempersoalkan (ke MK), nggak apa-apa. Jadi ditetapkan hari ini dan semua terima. Itu nggak problem. Tapi begitu ditetapkan hari ini, begitu mau dijalankan, ada yang mensengketakan. Dan putusan sengketanya itu misalnya dikabulkan. Wah secara teknis ya kita kerepotan pasti," tutur dia.

2. KPU sebut urusan waktu jadi concern RUU Pemilu

Anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Anggota KPU RI, August Mellaz menilai isu waktu menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menegaskan, kecukupan waktu sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan optimal.

Menurutnya, pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa rentang waktu 20 hingga 22 bulan sebelum pencoblosan merupakan durasi yang efektif untuk memulai proses tahapan pemilu.

Mellaz mengatakan, KPU memiliki satu perhatian utama dalam revisi UU Pemilu, yakni soal waktu pelaksanaan tahapan. Hal ini berkaitan langsung dengan kesiapan penyelenggara, peserta, hingga pemilih.

"Kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan 20 sampai 22 bulan itu sudah sangat optimal itu yang dimanfaatkan. Di situ sih sebenarnya. Makanya kalau dalam konteks revisi undang-undang pemilu, concern kami satu saja, urusannya waktu," kata dia saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ia menyinggung soal pentingnya waktu yang cukup dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi sistem pemilu kepada berbagai pihak. Mulai dari penyelenggara, partai politik, pasangan calon, hingga masyarakat sebagai pemilih.

"Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya. Apakah kami sebagai penyelenggara tentang bagaimana sistem ini bekerja, ataupun kepada peserta pemilu—partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu, di situ. Termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus kecukupan waktu, itu yang penting," ujarnya.

Lebih lanjut, Mellaz menuturkan pengalaman Pemilu 2024 bisa menjadi acuan dalam menentukan durasi tahapan ke depan. Ia menyebut, tahapan pemilu saat itu dimulai sekitar Juni 2022 dan berakhir pada Maret 2024.

Mellaz menekankan, pembahasan RUU Pemilu jadi ranah pembentuk undang-undang, termasuk DPR.

"Kalau pembahasannya (RUU Pemilu) kan memang wilayahnya di DPR ya. Nah, tapi bahwa kalau pengalaman kami menyelenggarakan pemilu 2024 ya 20 sampai 22 bulan kan. Jadi kan waktu itu bulan Juni tahun 2022, kemudian penetapan hasil kan 20 Maret tahun 2024 di situ," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam rentang waktu tersebut, berbagai tahapan dapat dijalankan dengan cukup optimal. Meski demikian, ia tidak menyebut durasi itu sebagai ideal, melainkan cukup efektif untuk mendukung kerja penyelenggara.

"Kalau masih ketemu di angka cut-off 20 sampai 22 bulan, saya kira berdasarkan pengalaman lembaga penyelenggara, itu mungkin bisa sangat optimal lah. Saya nggak bilang ideal ya, tapi optimallah," ucapnya.

3. DPR tak ingin RUU Pemilu dikebut untuk hindari potensi gugatan ke MK

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, meskipun tahapan pemilu mendatang semakin dekat.

Dasco mengatakan tahapan pemilu tetap dapat berjalan dengan menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia mengklaim tidak ada urgensi untuk memaksakan percepatan pembahasan RUU Pemilu, dengan alasan jadwal tahapan pemilu semakin dekat.

"Kalau tahapan, itu bisa jalan aja. Rekrutmen KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Pemilu di parlemen tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas untuk meminimalisasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut selama ini UU Pemilu kerap mengalami perubahan akibat putusan MK.

"Kita bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat. Kita kan bingung, MK mutusin sudah satu sampai lima, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira," kata dia.

Editorial Team