Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Pejabat Kemenag Akui Terima 10 Ribu Dolar AS dari Direktur Maktour
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, periode 2022–2023, Rizky Fisa Abadi (Kiri). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Rizky Fisa Abadi mengaku menerima USD 10.000 dari Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
  • Rizky menyatakan penerimaan uang itu berkaitan dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi Ismail Adham atau Maktour.
  • Pengakuan tersebut disampaikan saat Rizky bersaksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan sidang kuota haji?
Vote Now
17/9/2026

Rizky Fisa Abadi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain. Ia mengaku menerima USD 10.000 dari Ismail Adham.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan sidang kuota haji?
Vote Now
  • What?
    Rizky Fisa Abadi mengaku menerima USD 10.000 dari Ismail Adham.
  • Who?
    Rizky Fisa Abadi, Ismail Adham, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Asrul Azis Taba terlibat dalam persidangan perkara ini.
  • Where?
    Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • When?
    Kamis, 17/9/2026, saat Rizky memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
  • Why?
    Jaksa menanyakan kaitan penerimaan uang dari Ismail Adham dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi Ismail atau Maktour.
  • How?
    Rizky menjawab pertanyaan jaksa dan menyatakan ada hubungan antara pemberian uang USD 10.000 dengan pemberangkatan travel haji umrah tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan sidang kuota haji?
Vote Now

Rizky Fisa Abadi bilang ia menerima 10.000 dolar AS dari Ismail Adham. Ia berkata uang itu ada hubungannya dengan pemberangkatan travel haji umrah Maktour. Rizky bicara di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjadi saksi untuk Yaqut Cholil Qoumas dan terdakwa lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan sidang kuota haji?
Vote Now

Proses persidangan memberi ruang bagi jaksa untuk menanyakan penerimaan uang dan kaitannya dengan pemberangkatan jemaah haji. Keterangan Rizky Fisa Abadi juga mencakup pengakuan menerima uang dari Ismail Adham serta bantahan atas penerimaan uang dari Asrul Azis Taba, sehingga jawaban yang disampaikan tidak hanya satu sisi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan sidang kuota haji?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi mengaku mendapat uang senilai 10.000 Dolar AS dari Terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Hal itu diungkapkan Rizky saat bersaksi untuk Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17/9/2026.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait jumlah penerimaan uang yang ia dapat dari mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Rizky menjawab mendapat uang sebesar 10.000 Dolar AS darinya.

"Selain itu, apakah ada lagi?" tanya jaksa.

"Pak Ismail, 10.000 USD," kata Rizky.

Jaksa menanyakan apakah dirinya juga mendapat uang dari Asrul Aziz Taba yang meruapakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga terdakwa dalam kasus ini. Namun Rizky membantah hal tersebut.

Penuntut umum menanyakan kapan dirinya mendapat uang dari Ismail Adham. Menjawab hal itu, ia mengaku menerima uang tersebut di waktu yang bersamaan dengan pemberian uang dari Tauhid.

"Waktunya apakah sebelum penyelenggaraan haji atau paska penyelenggaraan haji tahun 2023?" tanya jaksa memastikan.

"Saya lupa persisnya," katanya.

Jaksa kembali menanyakan apakah penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji.

"Apakah atas pemberian uang dari Pak Ismail Adam itu ada hubungannya dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi oleh Pak Ismail Adam atau Maktour sehingga Saudara diberikan uang 10.000?" tanya jaksa.

"Ada, Pak," ujarnya.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba juga didakwa turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.

Ikut pilih pendapatmu soal sidang kuota haji

Apakah kamu mengikuti perkembangan sidang kuota haji?

See More
Ya, mengikuti
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, belum mengikuti

Curated For You

Editorial Team

Related Article