Eks Pejabat Kemenag Akui Terima 10 Ribu Dolar AS dari Direktur Maktour

- Rizky Fisa Abadi mengaku menerima USD 10.000 dari Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
- Rizky menyatakan penerimaan uang itu berkaitan dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi Ismail Adham atau Maktour.
- Pengakuan tersebut disampaikan saat Rizky bersaksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi mengaku mendapat uang senilai 10.000 Dolar AS dari Terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Hal itu diungkapkan Rizky saat bersaksi untuk Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17/9/2026.
Mulanya, jaksa menanyakan terkait jumlah penerimaan uang yang ia dapat dari mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Rizky menjawab mendapat uang sebesar 10.000 Dolar AS darinya.
"Selain itu, apakah ada lagi?" tanya jaksa.
"Pak Ismail, 10.000 USD," kata Rizky.
Jaksa menanyakan apakah dirinya juga mendapat uang dari Asrul Aziz Taba yang meruapakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga terdakwa dalam kasus ini. Namun Rizky membantah hal tersebut.
Penuntut umum menanyakan kapan dirinya mendapat uang dari Ismail Adham. Menjawab hal itu, ia mengaku menerima uang tersebut di waktu yang bersamaan dengan pemberian uang dari Tauhid.
"Waktunya apakah sebelum penyelenggaraan haji atau paska penyelenggaraan haji tahun 2023?" tanya jaksa memastikan.
"Saya lupa persisnya," katanya.
Jaksa kembali menanyakan apakah penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji.
"Apakah atas pemberian uang dari Pak Ismail Adam itu ada hubungannya dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi oleh Pak Ismail Adam atau Maktour sehingga Saudara diberikan uang 10.000?" tanya jaksa.
"Ada, Pak," ujarnya.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba juga didakwa turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.




















