Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau lahan Hotel Sultan yang sebelumnya dikuasai PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan segala kemungkinan masih bisa terjadi sebelum tanggal eksekusi, sehingga rencana eksekusi pengosongan menurutnya belum final. Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.
"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
