Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eksekusi Lahan Hotel Sultan 18 Juni, Indobuildco Ingatkan soal Aset Bangunan
Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan pada 18 Juni 2026, namun Indobuildco menilai keputusan itu belum final karena masih ada aspek hukum yang perlu dipenuhi.
  • Kuasa hukum Indobuildco menegaskan bangunan dan bisnis Hotel Sultan dibangun tanpa dana negara, sehingga tidak bisa diambil alih tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil.
  • Indobuildco membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk penyelesaian sengketa secara sah dan meminta negara hadir menjamin keadilan agar hak pekerja serta pihak ketiga tidak dirugikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau lahan Hotel Sultan yang sebelumnya dikuasai PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan segala kemungkinan masih bisa terjadi sebelum tanggal eksekusi, sehingga rencana eksekusi pengosongan menurutnya belum final. Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.

"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

1. Bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Hamdan menjelaskan, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco, bukan dari uang negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil," ujar Hamdan.

Dia juga menegaskan, apabila eksekusi dilakukan dengan mengabaikan hak bangunan dan bisnis, maka yang terjadi bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi penghentian kegiatan usaha Hotel Sultan. Menurut Hamdan, hal itu akan berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, event, dan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi hotel.

"Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak," kata Hamdan.

2. PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Hamdan juga menolak anggapan, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi. Menurutnya, masih terdapat syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan, termasuk kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung. Terlebih, jika terjadi perdamaian.

"PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA," ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa. Sebaliknya, Indobuildco tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang adil, terukur, dan sesuai hukum.

"Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti," ujar Hamdan.

3. Indobulidco minta negara hadir

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Hamdan menegaskan, penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang sah dan telah berjalan selama puluhan tahun.

"Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas," kata Hamdan.

PT Indobuildco menegaskan bahwa setiap langkah eksekusi harus dilakukan secara hati-hati, sesuai hukum acara, sesuai SEMA Mahkamah Agung, serta tidak merugikan pekerja, tenant, mitra usaha, investor, dan penerimaan negara.

Sementara itu, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tersebut merupakan keputusan final yang harus dihormati seluruh pihak.

Menurut Kharis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Dia menilai tenggat waktu hampir satu bulan sebelum pelaksanaan eksekusi seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan area secara sukarela. 

Editorial Team

Related Article