Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, mendorong Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya secara terhormat, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazahnya.
Menurut Deddy, putusan MA harus dipandang sebagai satu kesatuan dengan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, putusan kedua lembaga tersebut membuat tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Deddy pun meminta Gibran mengambil langkah politik secara kesatria dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Dia juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia.