Jakarta, iDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enam kali berturut-turut. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, predikat WTP dari BPK merupakan bukti lembaganya amanah dalam mengelola dana haji.
“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024).