Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fakar Suhartami saat melakukan trading bareng dengan para millennials. (Istimewa)
Fakar Suhartami saat melakukan trading bareng dengan para millennials. (Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akhirnya selesai memeriksa guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Pemeriksaan Fakarich sebagai tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz itu berlangsung selama empat jam, mulai pukul 21.30 hingga 01.30 WIB.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich selama pemeriksaan ditemani pengacaranya, Eddie Kusuma. Ia dicecar 44 pertanyaan.

“Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

1. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan

Fakar Suhartami (Dok.Istimewa)

Penahanan Fakarich sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus, 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelum ditahan, Fakarich menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan,” kata Whisnu.

2. Fakarich terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz

Fakar Suhartami (berdiri) saat aktif menjadi mentor trading. (Istimewa)

Berdasarkan pemeriksaan, Fakarich diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,9 miliar. Ia juga mengajari Indra Kenz dalam trading Binomo.

“Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Whisnu.

3. Fakarich ternyata direkrut juga oleh Brian Edgar

Fakar Suhartami (kiri) saat aktif menjadi mentor trading. (Istimewa)

Whisnu menjelaskan, Fakarich merupakan affiliator binomo dengan link referal https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb. Ia juga direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT. Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu.

Atas perbuatannya, Fakarich dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editorial Team