Jakarta, IDN Times - Penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penodaan agama, di Rutan Bareskrim Polri, akan berlanjut ke ranah hukum. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah menerima laporan Muhammad Kosman--nama asli dari Muhammad Kece-- pada 26 Agustus 2021 lalu atas kasus penganiayaan.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan Rutan Bareskrim," kata Rusdi dalam konferensi pers Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi sebelum masuk dalam sel tahanan. Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani kepolisian dan dituntaskan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut fakta-fakta Muhammad Kece dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim.