Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia. Setiap tahun, jutaan orang mendaftar untuk bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari jumlah tersebut, hanya segelintir di antaranya yang berhasil lolos dan diterima menjadi PNS. Ini membuktikan bahwa ujian CPNS memiliki standar ketat.

Bagaimana tidak, berprofesi sebagai PNS dinilai memiliki jenjang karier terarah dan masa depan yang jelas. Mulai dari pendapatan bulanan yang stabil, risiko diberhentikan kecil, hingga jaminan pensiun adalah keuntungan yang pasti dimiliki PNS. Dengan sistem yang terstruktur, profesi PNS memiliki kesempatan peningkatan karier yang jelas.

Berikut beberapa hal tentang PNS yang perlu kamu tahu, mulai dari golongan hingga kenaikan pangkat.

1. Golongan dalam PNS

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Dikutip dari sdm.kemenku.go.id, struktur PNS terdiri dari empat golongan yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini berpengaruh pada besaran gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Masing-masing golongan ini kemudian dikelompokkan ke dalam empat jenjang.

Golongan I terbagi menjadi Ia, Ib, Ic, dan Id. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai SMP.

Selanjutnya adalah golongan II yang terbagi menjadi IIa, IIb, IIc, dan IId. Golongan II umumnya bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Golongan III yang terbagi menjadi IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId merupakan golongan PNS yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

Terakhir adalah golongan IV yang memiliki lima jenjang yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Golongan ini berkaitan erat dengan tingkat pendidikan.

PNS diizinkan untuk sekolah lagi guna mendapatkan ijazah lebih tinggi yang bisa mengubah golongan, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

2. Kenaikan Pangkat PNS

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di