(Eks juru bicara dan kini Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Arief Rahmat
Sebelum bergabung dengan KPK, Febri menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia ditunjuk menjadi Jubir KPK pada 6 Desember 2016. Pada tahun 2018, diterbitkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dalam aturan itu juga dijelaskan pembeda antara tugas Jubir KPK dengan Kabiro Humas KPK. KPK lantas menunjuk dua Plt Jubir untuk menggantikan Febri pada 27 Desember 2019. Sejak saat itu, Febri menjabat sebagai Kabiro Humas KPK dan akhirnya mengundurkan diri.
"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri saat dikonfirmasi, hari ini.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, sebelumnya juga membenarkan kabar pengunduran diri Febri. Pihak Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, juga telah menerima surat pengunduran Febri.
"Sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya," ucapnya.