Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febri Diansyah Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk menjadi pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk menjadi pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Febri Diansyah setelah mendampingi kliennya saat diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.

“Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA,” ujar Febri Diansyah di Kejagung, Jumat (25/7/2026).

Febri menjelaskan, kliennya diperiksa di Gedung Utama Kejagung sejak pukul 14.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB, penyidik memberi dokumen penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, penyidik juga memberikan dokumen penahanan Febrie.

“Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain,” ujar dia.

Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Ia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi, didalami dan dilakukan expose.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” lanjutnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Febrie telah ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait TPPU emas 74 kilogram dan uang. Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” lanjutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article