Jakarta, IDN Times - Tim advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengumumkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri terhadap kliennya. Langkah itu diambil setelah tim mengaku menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut.
"Rencana yang akan dilakukan dan sudah dijelaskan tadi yaitu mengajukan dua permohonan praperadilan. Perlu kami sampaikan langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum. Jadi ini perlu kami sampaikan sebagai edukasi pada publik. Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh undang-undang untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang, untuk memastikan agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law," kata salah satu tim kuasa hukum Febri Diansyah dalam konfersi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
