Pengacara Febrie Adriansyah Ungkap Kejanggalan Sprindik Kejagung

- Pengacara Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam sprindik Kejagung, termasuk penggabungan perkara korupsi dan TPPU serta ketidakkonsistenan penulisan.
- Tim hukum menyoroti dugaan kesalahan tempus delicti, ketidakjelasan tindak pidana asal TPPU, potensi pelanggaran asas lex favor reo, dan kewenangan penandatangan sprindik.
- Kejagung menetapkan Febrie tersangka TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar, lalu menahannya 20 hari; Febrie menilai bukti masih perlu dikonfirmasi.
Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung kepada kliennya.
"Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi dengan lebih yakin tentu saja, ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar Febri selepas menjenguk Febrie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
1. Febri permasalahkan penggabungan dua Sprindik

Kejanggalan pertama menurut Febri, adalah penggabungan dua perkara tindak pidana dalam Sprindik Kejagung, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, hal itu seharusnya terpisah.
"Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," kata Febri.
Febri juga menyebut ada kekeliruan dalam penulisan sprindik Kejagung yang dianggap tidak konsisten pada bagian pertimbangan dan perintahnya.
Selain itu, Febri juga menyoroti ketidakcermatan pada penulisan waktu terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana atau tempus delicti dalam sprindik.
Padahal, dia menegaskan tempus delicti merupakan bagian penting dalam suatu penanganan perkara. Penulisan tempus delicti yang keliru, lanjut dia, bisa memberikan dampak serius terhadap keabsahan sprindik.
"Jadi, kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batu bara itu dari 2028 sampai dengan 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," jelas Febri.
Penetapan Febrie sebagai tersangka juga dinilai melanggar prinsip lex favor reo atau asas hukum pidana yang mengharuskan penerapan aturan hukum paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.
Febri juga mempersoalkan dugaan tindak pidana yang menjadi asal TPPU dalam perkara yang menjerat kliennya. Menurutnya, predicate crime pada penetapan tersangka terhadap Febrie tidak jelas dan tidak sesuai dengan sprindik.
"Sprindik utama TPPU maksud saya ya. Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik TSK-nya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," jelas Febri.
2. Penahanan Febrie dinilai langgar KUHA

Febrie juga menyebut penahanan kleinnya terindikasi melanggar pasal 100 ayat 5 KUHAP yang mengatur delapan syarat penahanan. Selain itu, Febrie dinilai tidak mendapatkan hak sebagai tersangka berupa penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti.
Febri mengatakan, penandatanganan sprindik dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang apabila mengacu pada aturan internal Kejagung.
"Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami," kata Febri.
3. Kejagung tetapkan Febrie sebagai tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ujar Febrie.
Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.
"Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.





















